25 Kali Terima dan Jual Motor Curian, Warga Tulang Bawang Diamankan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Jajaran Polsek Telukbetung Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (25), warga Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, yang diduga kuat terlibat dalam praktik penadahan sepeda motor hasil kejahatan di wilayah Kota Bandar Lampung.

ES, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan sempat bebas pada tahun 2021, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu (21/1/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 17 keping tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga berasal dari sejumlah sepeda motor hasil tindak pidana.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku telah berulang kali menerima dan memperjualbelikan sepeda motor hasil curian.

“Dari pengakuan pelaku, sedikitnya sudah 25 kali menerima sepeda motor hasil curian. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Tulang Bawang untuk dijual kembali,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dikirim ke Tulang Bawang menggunakan jasa mobil travel. Setibanya di sana, kendaraan diserahkan kepada seorang rekan pelaku berinisial MK yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Lebih lanjut, Kapolresta menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial BS yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Sukarame dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Selain dipasarkan ke wilayah Tulang Bawang, polisi juga menduga sepeda motor hasil kejahatan tersebut turut diedarkan ke beberapa kabupaten lain di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Toni Apriadi mengungkapkan bahwa di wilayah hukumnya terdapat satu laporan polisi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan ES.

“Dari hasil pengembangan, kami juga menemukan adanya beberapa penadah lain di wilayah Bandar Lampung. Saat ini masih terus kami lakukan pendalaman,” jelasnya.

Penyidik kini masih menelusuri keberadaan sepeda motor hasil kejahatan yang telah dijual pelaku ke wilayah Kabupaten Tulang Bawang serta jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 592 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *