Aniaya Pengunjung Konter dan Bawa Kabur Ponsel, Pria 24 Tahun di Telukbetung Selatan Dibekuk Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDP (24), warga Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Timur, atas dugaan penganiayaan disertai perampasan telepon genggam milik seorang pengunjung konter handphone.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah konter ponsel yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Gedong Pakuan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kediamannya pada Senin malam, 2 Februari 2026, setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan dan menganalisis rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
“Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” ujar Kompol Gigih, Jumat (6/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pemukulan sekaligus membawa kabur ponsel korban karena merasa tersinggung dan menuding korban telah menyenggol tubuh istrinya. Namun, keterangan tersebut dibantah korban dan tidak didukung oleh rekaman CCTV yang diperoleh penyidik.

Dalam kejadian itu, pelaku mendatangi korban lalu memukul bagian belakang tubuhnya sambil melontarkan tuduhan telah mengganggu sang istri. Aksi kekerasan berlanjut dengan pukulan ke arah wajah, menarik lengan korban, merobek pakaian, hingga mencekik leher korban.“Pelaku juga memukul kepala korban berulang kali, kemudian mengambil handphone milik korban yang berada di atas etalase konter,” jelas Kompol Gigih.

Usai merampas ponsel, pelaku sempat mengancam korban dan meminta korban ikut bersamanya apabila ingin telepon genggam tersebut dikembalikan. Namun korban menolak mengikuti permintaan pelaku.Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher serta kehilangan satu unit telepon genggam merek Vivo Y100 5G warna hitam.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y100 5G dan sebuah topi berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.Saat ini, MDP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *