Mesuji – wartaonelampung.com, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencurian disertai tindak pemerkosaan yang menimpa seorang konten kreator di Kabupaten Mesuji, Lampung. Seorang terduga pelaku berinisial UK berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 2×24 jam sejak laporan diterima polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial B (19), warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, serta MIZ (17), warga Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur.
Keduanya ditangkap pada Minggu, 8 Februari 2026, di pintu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait pencurian yang disertai kekerasan seksual.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu dua hari, para pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKBP Firdaus, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, para pelaku diketahui telah menyusun rencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Selain itu, mereka juga berniat mengambil barang milik korban.
“Dari hasil pendalaman, para pelaku memang sudah merencanakan perbuatan tersebut. Setelah kejadian, mereka turut membawa ponsel korban jenis iPhone serta satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Kapolres juga membenarkan adanya upaya para pelaku untuk membuang tubuh korban. Hal itu terjadi lantaran para pelaku mengira korban telah meninggal dunia.
“Korban berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga para pelaku mengira korban sudah meninggal. Dalam perjalanan, korban tiba-tiba melompat dari kendaraan dan meminta pertolongan warga. Melihat itu, para pelaku langsung melarikan diri,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit sepeda motor Honda BeAT milik korban.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) serta Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Rin)















