Jakarta – wartaonelampung.com, Sengketa keterbukaan informasi publik antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) dan Dewan Pers membuka tabir penting mengenai tata kelola transparansi di tubuh lembaga pers nasional tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan awal perkara sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan Nomor Register 093/XI/KIP-PSI/2025, terungkap sejumlah fakta krusial. Salah satunya, hingga kini Dewan Pers belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi keterbukaan informasi.
Selain itu, perwakilan Dewan Pers juga mengakui belum memahami secara utuh klasifikasi dokumen yang wajib diumumkan dan dapat diakses oleh publik. Bahkan, dalam persidangan tersebut, Dewan Pers secara terbuka menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan oleh DPP JMI memang benar ada.
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dewan Pers masih jauh dari optimal.
Ketua DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., C.LTP, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh organisasinya tidak dimaksudkan sebagai upaya konfrontasi, melainkan sebagai bentuk dorongan agar Dewan Pers melakukan pembenahan secara kelembagaan.
“Perkara ini justru menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di Dewan Pers selama ini sangat lemah, bahkan cenderung tidak berjalan. Penerapan Undang-Undang
Keterbukaan Informasi baru tampak dilakukan setelah adanya gugatan. Kami datang bukan untuk menyerang, tetapi untuk mendorong perbaikan,” tegas Yudi.
Ia menilai, Dewan Pers yang memiliki peran strategis dalam menjaga ekosistem pers nasional semestinya tampil sebagai teladan dalam praktik transparansi, keterbukaan, serta akuntabilitas publik.
Lebih jauh, DPP JMI juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mengatur pembatasan bahwa hanya organisasi pers tertentu atau wartawan yang tergabung sebagai konstituen Dewan Pers yang berhak memperoleh perhatian dan perlakuan setara.
“Seluruh insan pers di Indonesia, baik yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers maupun yang belum, memiliki kedudukan hukum yang sama dalam sistem pers nasional,” ujar Yudi.
Gugatan sengketa informasi ini, menurut DPP JMI, diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola keterbukaan informasi di Dewan Pers sekaligus memperkuat prinsip transparansi sebagai fondasi penting dalam kehidupan pers yang demokratis. (Rin)















