Pemprov Lampung Terima LHP BPK Semester II 2025, Perkuat Komitmen Perbaikan Pengelolaan Keuangan dan Layanan Publik

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG — wartaonelampung.com, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui tindak lanjut menyeluruh atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada kegiatan penyerahan LHP Semester II Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).

Pada kesempatan itu, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung beserta seluruh jajaran atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah rampung.

Menurutnya, LHP BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk menilai kinerja pengelolaan keuangan serta melakukan pembenahan ke depan.

“Laporan hasil pemeriksaan ini menjadi alat bagi kami untuk melihat sejauh mana pengelolaan sudah berjalan dengan baik, sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ada,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menjelaskan bahwa sebagian rekomendasi BPK, termasuk kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran, telah diselesaikan melalui penyetoran ke kas daerah. Sementara itu, sisa rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, menargetkan persentase tindak lanjut rekomendasi BPK dapat terus meningkat hingga melampaui angka 80 persen sebagai bentuk kesungguhan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

“Perbaikan tidak boleh ditunda, karena seluruh upaya pembenahan pada akhirnya bermuara pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terus dilakukan guna memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran, bermanfaat, dan sesuai ketentuan.

Walaupun Pemerintah Provinsi Lampung kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ia menekankan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah yang harus dijaga melalui praktik pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Kami ingin pemerintah daerah tidak hanya dikenal tertib administrasi, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Gubernur Mirza turut mengajak seluruh perangkat daerah serta badan usaha milik daerah untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme, sekaligus memperkuat kepercayaan publik dalam menghadapi berbagai agenda pembangunan, mulai dari penguatan ketahanan pangan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dengan semangat integritas dan profesionalisme, mari kita bangun pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berkeadilan demi mewujudkan Lampung yang mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menilai penyerahan LHP BPK merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.Ia menyoroti pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya yang berkaitan dengan sektor ketahanan pangan serta pengelolaan badan usaha milik daerah.

Menurutnya, isu ketahanan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan bahan pangan, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas sosial, pengendalian inflasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan petani sebagai pihak utama yang perlu terus diperkuat dan dilindungi.

Di sisi lain, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, BPK menyerahkan tiga laporan hasil pemeriksaan, yakni:

LHP kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait untuk periode tahun anggaran 2023 hingga Semester I Tahun Anggaran 2025.
LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025.LHP kepatuhan atas pengelolaan operasional pada PT Lampung Jasa Utama untuk periode Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025.

Lebih lanjut, Nugroho menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Dalam ketentuan tersebut, pejabat yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi serta menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Ia juga menyampaikan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan tren peningkatan, dari 76 persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025.

“Capaian ini menandakan adanya kemajuan. Kami berharap ke depan Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera melampaui angka 80 persen, sejalan dengan rata-rata capaian di wilayah Perwakilan BPK Lampung,” tutupnya. (Rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *