Way Kanan – waratonelampung.com, Jajaran Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan Masjid Baitulhuda, Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (11/02/2026).
Seorang pemuda berinisial AS (20), warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, diamankan petugas karena diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor milik warga.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Hasbuan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, korban bernama Sutrisno memarkir sepeda motor miliknya di area parkir Masjid Baitulhuda sebelum melaksanakan salat Subuh. Usai menunaikan ibadah dan hendak kembali ke rumah, korban terkejut karena kendaraan yang diparkir sebelumnya sudah tidak berada di tempat.
Motor yang raib tersebut diketahui merupakan Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 3133 UTT. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp14 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakuan Ratu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Ipda Rizal Suhanda bersama Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Kampung Tanjung Ratu.
Proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi turut menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih bernomor polisi B 3133 UTT yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakuan Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Iptu Hasbuan. (Rin)















