Sekda Lampung Selatan Minta Seluruh OPD Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Layanan Halo Lamsel Dioptimalkan

banner 120x600
banner 468x60

Lamsel, Kalianda – wartaonelampung.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan mengoptimalkan implementasi keterbukaan informasi publik guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Arahan tersebut disampaikan Supriyanto saat memimpin rapat koordinasi mingguan bersama para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, Senin (3/8/2026).

Dalam arahannya, Supriyanto menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi pilar utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja di seluruh perangkat daerah. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses sebagai wujud pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Supriyanto.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarperangkat daerah agar setiap program pemerintah dapat berjalan efektif, termasuk dalam penyediaan informasi publik yang terbuka dan mudah diperoleh masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik berbasis digital, Pemkab Lampung Selatan terus mengoptimalkan layanan Halo Lamsel yang telah terintegrasi dengan berbagai data dan layanan pemerintahan.

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi penting, seperti realisasi anggaran daerah, layanan Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga perkembangan harga kebutuhan pokok.

Optimalisasi layanan digital ini menjadi salah satu strategi Pemkab Lampung Selatan dalam memperkuat transparansi pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, menegaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dilaksanakan seluruh perangkat daerah.

Menurutnya, setiap OPD diminta segera membentuk dan mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta melengkapi data dan dokumen yang wajib dipublikasikan melalui dashboard informasi publik masing-masing.

“Apabila dashboard informasi publik tidak diisi, maka perangkat daerah dianggap belum menerapkan keterbukaan informasi publik. Karena itu, seluruh data dasar dan dokumen yang menjadi informasi publik harus segera dilengkapi agar masyarakat dapat mengakses informasi yang menjadi haknya,” ujar Darmawan.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh perangkat daerah dan kecamatan diharapkan membangun budaya pelayanan yang terbuka, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Melalui penguatan implementasi PPID serta optimalisasi layanan digital Halo Lamsel, Pemkab Lampung Selatan optimistis pelayanan informasi kepada masyarakat akan semakin cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Rin)

banner 325x300
https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/