Bandar Lampung –wartaonelampung.com, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SAS (17), lantaran diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Pelaku SAS menawarkan korban WK (13) ke pria hidung belang dengan iming iming uang sebesar 150 ribu rupiah dalam sekali berkencan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pegawai toko.
“Pelaku ini menawarkan korban untuk bekerja sebagai karyawan toko, namun saat bertemu korban malah didandani dan disuruh melepaskan jilbab,” Kata kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico, Jumat (7/3/2025).
Setelah itu, korban diajak ke salah satu penginapan di Bandar Lampung dan dikenalkan dengan lelaki hidung belang.
“Saat itu, korban disuruh melakukan persetubuhan dengan lelaki hidung belang dan diberikan uang sebesar Rp 150 ribu, sedangkan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu dari korban,” ucapnya.
Pelaku melakukan praktik asusila ini dengan cara konvensional dan berkomunikasi melalui Whatsapp.
“Korban baru satu, pelaku dan korban saling kenal, tidak ada masalah hutang piutang atau ancaman, jadi murni diiming-imingi kerja di toko,” Jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan uang hasil transaksi mucikari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Sementara pelaku S mengaku baru pertama kali menjadi mucikari dan membutuhkan uang.
“Saya butuh uang, saya juga BO, saya kenal sama korban, transaksi via Whatsapp.” Ungkanya. (*)
Berita Terkait
Kurir Paket di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Aniaya Juru Parkir Hingga Meninggal Dunia Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur meringkus IEP (19), warga Banjar Negeri, Natar, Lampung Selatan, usai menganiaya seorang juru parkir mini market di Bandar Lampung. Akibat satu pukulan yang diarahkan pelaku bagian rahang bawah membuat korban terjatuh hingga dibawa ke rumah sakit, naas nyawanya tak terselamatkan. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (4/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Di sebuah lahan parkir mini market, jalan putri balau, Kedamaian, Bandar Lampung. Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan pemicu terjadinya penganiayaan tersebut, lantaran pelaku tidak terima karena ditegur dengan kata kata kasar oleh korban. “Saat itu ditegur dengan ucapan yang menyinggung atau kotor, kemudian didatangi oleh pelaku menanyakan maksud dari omongan korban,” Kata Kompol Kurmen. Korban kemudian ditarik oleh pelaku ke pinggir mobil box. Lalu, pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kiri hingga korban tak sadarkan diri. “Saat itu korban ditarik ke pinggir mobil box, ditempat itulah pelaku dengan menggunakan tangan kiri ke arah rahang kanan, korban jatuh dan mengalami luka pendarahan di telinga sebelah kiri dan langsung tak sadarkan diri,” ucapnya. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pipi dan rahang sebelah kanan, setelah terjatuh usai di tinju, telinga sebelah kiri korban mengeluarkan darah, hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia saat dirawan intensif di rumah sakit. “Saat ini pelaku berikut barang bukti telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” Kata Kurmen.(*)
Post Views: 21