Alokasi Penetapan PPPK Paruh Waktu Pemkab Tanggamus Belum Ada Kejelasan

banner 120x600
banner 468x60

Tanggamus – wartaonelampung.com, Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus menyatakan hingga hari ini, Selasa (9/9/2025), belum kunjung menerima penetapan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menpan-RB.

Padahal, jika merujuk ke jadwal yang telah ditetapkan MenPAN-RB, penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh MenPAN dibatasi sampai tanggal 4 September 2025.

Adapun pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan 2 hari setelahnya pada 6 September.

“Sampai sekarang belum ada informasi dari MenPAN terkait penetapan ataupun pengisian DRH paruh waktu,” kata Kabid Mutasi BKPSDM Tanggamus, Prayitno, mewakili Kaban Belli Pahlupi dikutip dari Sandinews.com.

Menurut Prayitno, daerah lain di Provinsi Lampung, terkonfirmasi sudah ada yang menerima penetapan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Namun, dia tidak menyebut daerah mana yang dia maksud.

“Kabupaten lain di Lampung sudah ada yang terima penetapan alokasi paruh waktu. Tapi, kalau Tanggamus, sampai sekarang belum,” ujarnya.

Mengingatkan kembali, MenPAN-RB, Rini Widyantini, telah menerbitkan surat edaran mengenai perpanjangan tenggat waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2025, Menteri Rini memberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 25 Agustus 2025, bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan rincian kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Usulan tersebut disampaikan PPK melalui layanan elektronik BKN. Dengan diperpanjangnya masa usulan, menjadikan jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu turut berubah.

Berikut jadwal baru tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan MenPAN-RB.

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansisemula 7 s/d 20 Agustus, menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025.

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRBSemula 21 s/d 30 Agustus, menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025.

3. Pengumuman Alokasi KebutuhanSemula 22 Agustus s/d 1 September, menjadi 27 Agustus s/d 6 September.

4. Pengisian DRH PPPK Paruh WaktuSemula 23 Agustus s/d 15 September, menjadi 28 Agustus s/d 15 September.

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh WaktuSemula 23 Agustus s/d 20 September, menjadi 28 Agustus s/d 20 September.

6 Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Semula 23 Agustus s/d 30 September, menjadi 28 Agustus 30 September.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *