Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Batal, 21 Anggota Mangkir Pengesahan RAPBD Perubahan 2025

banner 120x600
banner 468x60

Tanggamus – wartaonelampung.com, Aroma ketidakseriusan wakil rakyat kembali menyeruak di Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus. Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan pada Senin (08/09/2025) terpaksa ditunda lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Dari total 45 anggota DPRD, hanya 24 orang yang hadir. Sesuai tata tertib DPRD, rapat paripurna baru bisa digelar apabila dihadiri sedikitnya 2/3 anggota dewan.

Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, dengan nada kecewa menegaskan bahwa rapat penting ini tidak bisa dilanjutkan.

“Karena tidak kuorum, maka rapat paripurna ini kita tunda. Agenda ini seharusnya menjadi prioritas demi kelancaran pembangunan daerah,” tegas Agung.

Berdasarkan data absensi, jumlah anggota DPRD yang tidak hadir mencapai 21 orang, dengan rincian 17 izin dan 3 tanpa keterangan. Adapun sebarannya yakni: PDIP 5 orang, Gerindra 5 orang, PKB 1 orang, PAN 2 orang, NasDem 2 orang, Golkar 2 orang, PPP 3 orang, dan PKS 1 orang.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Hi. Moh. Saleh Asnawi mengatakan.

“Tidak apa-apa, saya kira wajar-wajar saja mungkin ada halangan. Yang penting sudah ada komitmen, nanti Bamus DPRD akan menjadwalkan ulang,” ujarnya.

Kendati begitu, kegagalan rapat paripurna ini dinilai mencoreng citra DPRD Tanggamus. Bagaimana tidak, pengesahan RAPBD Perubahan merupakan agenda krusial yang berkaitan langsung dengan kelanjutan pembangunan daerah.

Publik pun kini menanti sikap tegas dari para wakil rakyat. Apakah pada penjadwalan ulang mereka akan menunjukkan komitmen penuh untuk hadir dan bekerja, atau kembali abai terhadap amanah rakyat yang telah mempercayakan mereka duduk di kursi parlemen.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *