Kejati Lampung Tetapkan Dendi Ramadhona Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran Rp8 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp8 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Lampung melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Dendi dan sejumlah pihak terkait.

Pemeriksaan terhadap Dendi berlangsung selama kurang lebih 12 jam, sebelum akhirnya ia keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan, topi, dan masker, kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor Kejati, Senin (27/10/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung menyampaikan bahwa penetapan Dendi sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM Pesawaran.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk saudara DR (Dendi Ramadhona),” ujar sumber internal Kejati Lampung.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan infrastruktur SPAM di Kabupaten Pesawaran yang menggunakan dana APBD dengan nilai sekitar Rp8 miliar. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan mark-up anggaran serta penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Sebagai informasi, Dendi Ramadhona menjabat sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode, yakni dari tahun 2016 hingga 2024. Dalam pemilihan kepala daerah 2025, posisi Bupati Pesawaran kini dijabat oleh istrinya, yang berhasil memenangkan kontestasi politik tersebut.

Kejati Lampung menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. “Kami akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, kelima tersangka termasuk Dendi Ramadhona telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Lampung.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *