Pelaku Mengaku Bisa Mengobati, Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Dalih Usir Roh Halus

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – wartaonelampung.com, Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) menangkap seorang duda bernama Faizal (37), warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung Faizal ditangkap lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Mth (13), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025, ketika korban—seorang anak perempuan berusia 13 tahun—dibawa oleh ayahnya ke rumah pelaku untuk diobati.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis handphone keliling dikenal warga sering menawarkan jasa pengobatan alternatif. Saat korban dan ayahnya datang, pelaku meminta sang ayah menunggu di luar rumah, sementara korban diminta masuk sendirian.

“Dalam proses pengobatan itu, pelaku meminta korban duduk berhadapan dan disuruh membuka bajunya dengan alasan untuk mengeluarkan makhluk halus dari tubuh korban.Pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ujar Kombes Pol Tilukay saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Setelah sekitar sepuluh menit, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dengan alasan roh halus bisa masuk kembali jika rahasia itu dibocorkan.

Namun, beberapa hari kemudian korban mengeluh kesakitan di bagian dada dan akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan visum, yang menunjukkan adanya luka memar pada tubuh korban. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2025/SPKT/SEK TKB/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, kepolisian pada 28 Oktober 2025.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui berstatus duda itu mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya dan mengaku melakukannya secara gratis tanpa imbalan. Ia juga mengaku melakukan tindakan tersebut karena terpesona melihat kecantikan korban.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. (Rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *