DPRD Lampung Dorong Pemda Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak hingga ke Tingkat RT

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG — wartaonelampung.com, Komisi III DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh daerah untuk lebih proaktif menyosialisasikan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025.

Dorongan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menyusul masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui kesempatan tambahan tersebut.

Munir menegaskan bahwa pemda harus turun langsung ke masyarakat, tidak hanya mengandalkan publikasi melalui media sosial atau kanal informasi digital.

“Pemkab dan pemkot harus lebih masif menyampaikan informasi ini, bahkan sampai ke tingkat RT. Tujuannya agar wajib pajak benar-benar mengetahui bahwa pemutihan diperpanjang,” ujar Munir, Minggu (2/11/2025).

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Januari 2025, distribusi penerimaan pajak daerah berubah signifikan. Kini, pemerintah kabupaten dan kota memperoleh sekitar 66 persen penerimaan pajak secara real-time, sementara Pemerintah Provinsi menerima 34 persen.

Kondisi ini, kata Munir, menjadi alasan kuat bagi pemda untuk lebih aktif menggenjot sosialisasi demi meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, ia juga mengakui bahwa skema opsen pajak tersebut masih menimbulkan keluhan, terutama dari daerah yang jumlah kendaraannya relatif sedikit. Karena itu, Munir menilai, kebijakan ini perlu dievaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan efektivitasnya.

“Dengan porsi penerimaan yang lebih besar, kabupaten dan kota harus mengimbanginya dengan kerja lapangan yang maksimal,” tegas politisi PKB tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Mengingat tingginya animo dan masih banyaknya masyarakat yang tengah mengurus mutasi kendaraan, pemerintah kembali memberi kesempatan hingga 6 Desember 2025.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memastikan bahwa seluruh penerimaan pajak dari masyarakat akan dikembalikan melalui pembangunan yang dibutuhkan warga, terutama perbaikan jalan provinsi yang masih menjadi keluhan utama di berbagai wilayah.

“Pendapatan pajak ini akan digunakan sebesar-besarnya untuk memperbaiki kondisi infrastruktur jalan provinsi dan kepentingan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih merata.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *