BK DPRD Bandar Lampung Gelar Sidang Etik Terbuka, Dua Anggota Akan Diputuskan

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung — wartaonelampung.com, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung dijadwalkan menggelar sidang kode etik secara terbuka untuk umum pada Rabu (17/12/2025) pukul 14.30 WIB di ruang BK DPRD setempat.

Sidang ini menyangkut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT, RN, dan AP.

Namun demikian, BK DPRD memastikan bahwa dalam sidang tersebut baru akan menjatuhkan keputusan terhadap dua teradu. Sementara satu anggota DPRD lainnya masih harus menjalani proses pendalaman lanjutan lantaran kelengkapan alat bukti dinilai belum memadai.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah seluruh anggota BK melaksanakan rapat internal usai melewati tahapan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan yang masuk.

“Setelah verifikasi dan klarifikasi, hari ini kami melaksanakan rapat internal untuk menyusun rencana penuntutan. Alhamdulillah, lima anggota BK sepakat untuk membawa dua perkara ke sidang putusan besok,” ujar Yuhadi, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, dari tiga anggota DPRD yang diperiksa, hanya dua yang secara administratif dan pembuktian telah siap untuk diputuskan. Sementara satu teradu lainnya masih membutuhkan penggalian fakta tambahan.

“Dari tiga teradu, insyaallah besok baru dua yang diputuskan. Satu lagi masih dalam proses pendalaman karena bukti-bukti yang ada perlu dikaji lebih lanjut,” jelasnya.

Yuhadi menegaskan, BK DPRD tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang kuat. Menurutnya, setiap putusan harus bertumpu pada alat bukti yang sah dan memenuhi unsur formil maupun materil.

“Hukum itu berbicara alat bukti. Kami tidak ingin memutuskan sesuatu hanya berdasarkan asumsi. Semua harus legal formal dan memenuhi unsur yang ditentukan,” tegasnya.

Sidang kode etik ini akan dihadiri oleh lima anggota BK DPRD Kota Bandar Lampung serta panitera sidang, dan dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.

BK DPRD juga memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai prosedur dan akan direkam sebagai bagian dari dokumentasi resmi persidangan.

“Pihak-pihak terkait sudah kami undang. Sidang dilakukan terbuka, anggota BK telah disumpah, dan seluruh proses persidangan direkam,” kata Yuhadi.
Ia menambahkan bahwa keberadaan BK DPRD semata-mata untuk menjaga kehormatan dan integritas lembaga legislatif.

“Tugas kami menjaga marwah DPRD. Cepat dibilang terburu-buru, lambat dibilang bertele-tele. Yang terpenting, keputusan diambil berdasarkan hukum dan fakta,” pungkasnya. (Rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *