Bandar Lampung — wartaonelampung.com, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Waway Lampung dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung, Sabtu (29/11/2025).
Rapat krusial yang menandai berakhirnya pembahasan di tingkat Pansus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Robiatul Adawiyah, S.H., M.Kn., serta dihadiri seluruh anggota Pansus bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Robiatul Adawiyah menyampaikan bahwa agenda utama rapat finalisasi ini adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (PAF) dari seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung. PAF tersebut memuat sikap akhir fraksi terhadap dua Raperda dimaksud, termasuk catatan, masukan, serta persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pendapat akhir fraksi menjadi penentu bahwa pembahasan Raperda ini telah selesai di tingkat Pansus dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPRD untuk ditetapkan dan disahkan,” ujar Robiatul.
Kesepakatan yang tercapai dalam rapat finalisasi ini menunjukkan sinyal kuat bahwa kedua Raperda telah matang secara substansi maupun regulasi. Selanjutnya, Raperda pendirian BPR Waway Lampung dan BPR Syariah Bandar Lampung akan diajukan ke Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Pendirian dua bank daerah tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memperkuat sektor perekonomian daerah. Keberadaan BPR diharapkan mampu menyediakan akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat di tingkat akar rumput.
Selain itu, pembentukan bank daerah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui instrumen perbankan lokal yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Khusus untuk BPR Syariah Bandar Lampung, kehadirannya akan memperluas pilihan layanan perbankan berbasis prinsip syariat, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka.
Dengan rampungnya tahap finalisasi di Pansus, Kota Bandar Lampung kini selangkah lebih dekat memiliki payung hukum yang kuat untuk mengoperasikan dua lembaga keuangan daerah tersebut sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. (*)















