WAY KANAN — wartaonelampung.com, Jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial HR (37), warga Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan terhadap HR dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi.
“Pelaku diamankan di dalam rumahnya setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kampung Sri Menanti,” ujar Iptu Prayugo.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, saat petugas menerima laporan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Dalam proses penggeledahan terhadap tubuh terlapor, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan HR. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku.
“Di dalam kamar rumah terlapor, kami kembali menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam sebuah tas yang tergeletak di lantai,” lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu tas selempang hitam merek Leacat berisi dua bungkus rokok. Salah satu bungkus rokok berisi tujuh plastik klip yang masing-masing berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,71 gram. Sementara satu bungkus rokok lainnya berisi tiga plastik klip berisi serbuk merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,13 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram serta satu plastik klip ukuran lebih besar yang diduga berisi sabu seberat 9,57 gram. Dengan demikian, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 10,70 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut menyita barang pendukung lainnya berupa timbangan digital, dua sedotan, celana panjang hitam, satu unit handphone merek Vivo Y19s, serta 126 plastik klip kosong berbagai ukuran.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, HR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)















