Lampung Selatan – wartaonelampung.com,Pengadilan agama Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan diduga menerapkan aturan yang menyusahkan masyarakat Lampung Selatan karena pada proses gugatan perceraian bisa melalui proses berkali kali pertemuan bahkan salah satu penggugat (identitas red) melewati 9 kali peremuan namun belum ada tanda tanda ada penyelesaian. Selain waktu juga proses gugatan menghabiskan biaya yang tidak sedikit sehingga proses gugatan cerai banyak menggunakan bantuan hukum (pengacara) agar memudahkan proses walaupun menghabiskan anggaran yang lumayan besar.
Bahkan salah satu warga kecamatan Palas mengeluhkan sudah 6 kali hadir ke pengadilan agama Kalianda bahkan dengan membawa anggota keluarganya namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang jelas ujarnya 19/05/2025 kepada awak media.
Ketua DPP LSM Gerakan Perduli Anggaran Negara, Eddy menanggapi ini diduga adalah bentuk evaluasi kinerja buruk dari Pengadilan Agama Kalianda karena kebijakan terhadap proses kasus perceraian yang terkesan dipersulit menjadi tanda tanya ada apa dengan Pengadilan agama Kalianda ?. Dalam hal ini ada beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga berawal dari ketidak harmonisan pasangan dalam rumah tangga namun dikarenakan proses perceraian yang seakan dipersulit maka dapat menjadi penyebab moment ini terjadi, bahkan banyak pasangan yang menikah secara resmi namun bercerai tidak melalui proses yang resmi bahkan sudah menikah dengan pasangan lain secara sirih tidak menutup kemungkinan proses perceraian yang diduga dipersulit dan biaya operasional yang mahal menjadi penyebab hal ini terjadi, disampaikan eddy 21/05/2025 kepada awak media.
Awak media melakukan konfirmasi kepada ketua Pengadilan Agama Kalianda Idris (Kalianda) terkait hal ini 21/05/2025 namun, Awak media mendapatkan jawaban sesuai dengan aturan.