Dugaan Mark Up Anggaran Pekerjaan Rabat Beton Hampir Rp9 Miliar, PUPR Lampung Selatan Dilaporkan ke Polda Lampung

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan – wartaonelampung.com, Dugaan mark up anggaran pada pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mencuat ke publik.

Proyek dengan jenis pekerjaan rabat beton tersebut memiliki volume 3.150 m³ dengan nomor kontrak 271/KTR/KON-BM/DPUPR-LS/APBD/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.896.270.000,- dan waktu pelaksanaan selama 75 hari kerja. Proyek itu dilaksanakan oleh CV Batin Alam.

Namun, proyek yang nilainya hampir mencapai Rp9 miliar tersebut diduga memiliki estimasi mark up anggaran perencanaan sebesar Rp2.548.930.000,-. Dugaan ini muncul setelah dilakukan penghitungan teknis terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dinilai tidak sesuai dengan perhitungan riil di lapangan. Selain itu, masa kerja proyek disebut tidak mencapai 75 hari sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Atas dugaan tersebut, PAC Pemuda Pancasila Jati Agung melaporkan konsultan perencana dan pelaksana proyek ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2 Maret 2026.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Saputra Sitorus, pada 3 Maret 2026 menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi laporan agar segera dilakukan pemeriksaan dan audit anggaran terhadap pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Sinar Rejeki–Kota Baru tersebut.

Dalam laporannya, ia meminta aparat penegak hukum untuk mendalami beberapa hal, antara lain:

Sistem dan teknis pelelangan proyek.
Teknis serta aturan penyusunan RAB.
Satuan harga material dan satuan harga kerja/HOK yang tercantum dalam RAB.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Eddy juga berharap agar ke depan mekanisme dan teknis pelaksanaan proyek pemerintah di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Kecamatan Jati Agung, dapat berjalan lebih transparan dan tidak menimbulkan dugaan cacat hukum maupun ketidaksesuaian prosedur.

“Harapan kami agar mekanisme dan teknis yang tidak transparan serta berpotensi cacat hukum tidak terjadi lagi di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Kecamatan Jati Agung,” ujarnya kepada awak media. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/