Pansus DPRD Kota Bandar Lampung Dalami Raperda Pendirian Perumda Aneka Usaha Tapis Berseri

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung — wartaonelampung.com, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat internal pada Jumat (12/12/2025) dengan agenda pemaparan dan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Tapis Berseri Kota Bandar Lampung.

Rapat ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan regulasi strategis yang bertujuan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Rapat internal tersebut dilaksanakan di lingkungan DPRD Kota Bandar Lampung dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, H. Edison Hadjar, S.E. Seluruh anggota Pansus hadir untuk mencermati secara menyeluruh substansi Raperda, mulai dari aspek filosofis, yuridis, hingga sosiologis sebagai dasar pembentukan Perumda Aneka Usaha Tapis Berseri.

Dalam pemaparannya, H. Edison Hadjar menjelaskan bahwa pendirian Perumda Aneka Usaha Tapis Berseri merupakan langkah strategis Pemerintah Kota bersama DPRD dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Perumda ini dirancang untuk bergerak di berbagai sektor usaha yang memiliki prospek dan relevan dengan kebutuhan daerah, sekaligus menjadi instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD melalui Pansus memiliki tanggung jawab untuk memastikan Perumda yang akan dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat, tata kelola yang profesional, serta manajemen yang transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, pembahasan Raperda dilakukan secara cermat agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.

Dalam forum rapat, anggota Pansus turut menyampaikan berbagai pandangan, saran, dan catatan kritis terhadap draf Raperda. Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain struktur organisasi Perumda, mekanisme penyertaan modal daerah, pola rekrutmen direksi dan dewan pengawas, hingga sistem pengawasan dan evaluasi kinerja perusahaan agar selaras dengan prinsip good corporate governance.

Selain itu, Pansus juga menyoroti pentingnya kejelasan arah bisnis dan fokus usaha Perumda Aneka Usaha Tapis Berseri agar tidak tumpang tindih dengan sektor usaha yang telah berjalan di masyarakat. Dengan perencanaan yang matang, Perumda ini diharapkan mampu bersinergi dengan pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, sehingga kehadirannya dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah.

Pansus DPRD Kota Bandar Lampung menilai bahwa keberhasilan Perumda Aneka Usaha Tapis Berseri ke depan sangat ditentukan oleh komitmen pemerintah daerah dalam menempatkan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas, serta konsistensi dalam melakukan pengawasan.

Untuk itu, seluruh masukan yang berkembang dalam rapat internal ini akan dirangkum sebagai bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama pihak eksekutif.

Di akhir rapat, H. Edison Hadjar menegaskan komitmen Pansus DPRD Kota Bandar Lampung untuk menyelesaikan pembahasan Raperda Pendirian Perumda Aneka Usaha Tapis Berseri secara tepat waktu dan berkualitas.

Ia berharap, setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Perumda ini dapat beroperasi secara optimal dan berkontribusi nyata dalam memperkuat struktur ekonomi daerah, meningkatkan PAD, serta mendukung pembangunan Kota Bandar Lampung yang berkelanjutan. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *