Pansus DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Penyusunan Propemperda 2026, Perkuat Arah Legislasi Daerah yang Berpihak pada Kepentingan Publik

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung — wartaonelampung.com, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat pembahasan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bandar Lampung Tahun 2026, Jumat (12/12/2025).

Rapat ini menjadi bagian penting dalam perencanaan legislasi daerah guna memastikan setiap peraturan daerah yang akan dibentuk memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terarah, dan selaras dengan visi pembangunan Kota Bandar Lampung.

Rapat Pansus dipimpin oleh Ibu Robiatul Adawiyah, S.H., M.Kn., serta dihadiri oleh anggota Pansus DPRD Kota Bandar Lampung dan unsur terkait. Dalam forum tersebut, dibahas secara mendalam berbagai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda Tahun 2026, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dalam arahannya, Robiatul Adawiyah menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis dalam membangun fondasi hukum daerah. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Propemperda bukan sekadar daftar rencana pembentukan perda, melainkan peta jalan legislasi daerah. Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan riil di masyarakat serta mendukung program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bandar Lampung,” ujar Robiatul.

Ia menambahkan, setiap Ranperda yang diusulkan perlu dikaji dari sisi urgensi, manfaat, serta kesiapan regulasi pendukung agar dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, Pansus juga membahas kesesuaian materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi serta memastikan produk hukum daerah memiliki kekuatan dan kepastian hukum.

Dalam pembahasan, Pansus menyoroti pentingnya penetapan prioritas pembentukan perda yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, penataan ruang, perlindungan sosial, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, Propemperda 2026 diharapkan menjadi sarana efektif dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Rapat tersebut juga menjadi ruang diskusi bagi anggota Pansus untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap setiap usulan Ranperda. Dinamika pembahasan berlangsung konstruktif dengan tujuan menghasilkan daftar Propemperda yang realistis, terukur, dan sesuai dengan kapasitas daerah.

Melalui penyusunan Propemperda Tahun 2026 ini, Pansus DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk legislasi yang berkualitas, aspiratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

DPRD berharap, perda-perda yang akan dibentuk tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kemajuan Kota Bandar Lampung sebagai kota yang aman, nyaman, dan berdaya saing. (Rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *