Lampung Utara — wartaonelampung.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Saprudin, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kotabumi, karena terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia secara ilegal.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saprudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 20 Januari 2026, dalam perkara Nomor 291/Pid.B/2025/PN Kbu.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pengalihan objek jaminan dilakukan saat kewajiban pembiayaan masih berjalan,
sehingga bertentangan dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati sebelumnya.
Kasus ini bermula ketika Saprudin mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 melalui FIFGROUP Cabang Kotabumi pada 6 Desember 2023. Dalam perjanjian tersebut, terdakwa menyepakati tenor selama 33 bulan dengan angsuran bulanan sebesar Rp1,152 juta. Terdakwa juga menyetujui klausul yang menyatakan bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.
Namun, dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran angsuran terdakwa mulai mengalami kemacetan. Berdasarkan hasil penagihan dan investigasi yang dilakukan oleh pihak FIFGROUP Cabang Kotabumi, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain tanpa izin.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum dan perjanjian dalam setiap proses pembiayaan, khususnya terkait objek jaminan fidusia. (Rin)













