Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Polda Lampung mengungkap kasus penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dalam kasus tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf memimpin konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXI Kristomei Sianturi.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Direktorat Intelijen Pemasyarakatan Ditjen PAS terkait temuan 156 unit telepon genggam milik warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi yang diduga digunakan untuk tindak pidana siber.
Dalam aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri maupun TNI. Setelah menjalin komunikasi dengan korban perempuan, pelaku mengajak korban melakukan video call sex (VCS) yang kemudian direkam.
Rekaman tersebut lalu dijadikan alat pemerasan. Korban dihubungi pihak lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri maupun Polisi Militer TNI AD dan mengancam akan menyebarkan video apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang.
“Pembagian hasil kejahatan dilakukan dengan sistem tertentu, yakni 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan sebanyak 137 warga binaan. Jumlah korban disebut mencapai ratusan orang yang tersebar di berbagai daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan dan kartu ATM, enam kartu BRIZZI, serta satu kartu SIM. Aparat juga menemukan 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital yang digunakan dalam aksi penipuan.
Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang ITE, pasal terkait pornografi, serta pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolda Lampung menegaskan penyelidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok hubungan asmara di media sosial.
“Masyarakat jangan ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban penipuan serupa,” kata Helfi. (Red)















