Way Kanan – wartaonelampung.com, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Baradatu, Polres Way Kanan berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa fasilitas pendidikan di SDN 01 Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (11/8/2026)
Diduga TSK yang diamankan inisial HA (42) berdomisili di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan kronologi kejadian peristiwa pencurian tersebut terjadi diperkirakan pada Senin dini hari (3/8/2026) dan baru diketahui pihak sekolah SDN 01 Cugah sekitar pukul 07.00 WIB.
Diduga pelaku masuk ke dalam ruang guru SDN 01 Cugah dengan cara merusak kunci pintu teralis besi dan pintu kayu. Setelah berhasil membobol masuk, pelaku mengacak-acak laci meja serta membongkar lemari penyimpanan barang inventaris sekolah.
Dari dalam lemari tersebut, diduga pelaku menggasak 5 (lima) unit Chromebook merek Acer. Atas kejadian ini, pihak SDN 01 Cugah yang diwakili oleh Emmalia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu dengan estimasi kerugian materiil mencapai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Sementara kronologi penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi oleh pihak sekolah di Polsek Baradatu tertanggal 6 Agustus 2026, Tim URC Polsek Baradatu langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, pada Senin (10/08/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan saat berada di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Dari penangkapan tersangka tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 4 (empat) unit Chromebook merek ACER warna hitam hasil curian, 5 (lima) buah kardus/kotak Chromebook merek Acer, 1 (satu) buah linggis sepanjang 1 meter (diduga alat yang digunakan untuk merusak pintu) dan karung ukuran 50 kg warna
putih-biru lis merah (diduga alat untuk membawa barang curian).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mako Polsek Baradatu guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara. (***)















