IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – wartaonelampung.com, 21 Januari 2026 Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat capaian penting dengan berhasil mengembalikan dana masyarakat senilai Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban penipuan digital yang sebelumnya berhasil diblokir dari 14 bank yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Capaian ini merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Prosesi penyerahan pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban penipuan.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pengembalian dana ini menjadi bukti konkret kolaborasi antara OJK, kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan dalam melindungi konsumen. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut juga mencerminkan kehadiran negara dalam menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan berkembang dengan berbagai modus yang sulit diprediksi.

Menurutnya, kejahatan keuangan digital kini semakin marak dan kerap melibatkan lintas negara, sehingga penanganannya menuntut kerja sama berbagai pihak. Beragam modus penipuan yang ditemukan antara lain penipuan transaksi belanja daring, penyamaran identitas melalui panggilan palsu, investasi bodong, penipuan lowongan kerja, penipuan lewat media sosial, hingga love scam yang juga banyak terjadi di Indonesia dan negara lain.

Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan seperti melonjaknya jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, alur pelarian dana yang rumit, serta optimalisasi proses pengembalian dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa keberhasilan pemulihan dana korban merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan untuk melindungi konsumen. Upaya ini dinilai penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan agar dapat berkontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional.

Mahendra menekankan bahwa sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memberantas berbagai modus penipuan. Selain itu, seluruh pihak perlu terus mengantisipasi perkembangan teknik dan ruang lingkup kejahatan yang digunakan para pelaku. Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, sehingga dapat menjadi pembelajaran bersama dalam mencegah kejahatan serupa.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan diterima, peluang pemulihan dana korban akan semakin besar.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kerumitan tinggi dan tidak bisa ditangani secara parsial. Ia menyebut kejahatan tersebut sebagai white collar crime yang memiliki modus dan teknik canggih.

Misbakhun menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK telah memberikan dampak nyata sekaligus menumbuhkan optimisme masyarakat di tengah maraknya penipuan digital. Ia menyebut keberhasilan tersebut sebagai harapan baru bagi publik.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Pelaporan dugaan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap situs palsu atau pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre, termasuk individu yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *