Spesialis Bobol Rumah di Telukbetung Timur Dibekuk, Satu Motor Curian Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Jajaran Polsek Telukbetung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap menyasar rumah warga. Seorang pria berinisial RT (33), warga Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ditangkap setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.

Salah satu aksi pelaku terjadi di Jalan Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, pada Sabtu (15/11/2025).Dalam peristiwa tersebut, RT bersama kelompoknya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, Iwan Saprudin.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa komplotan ini tercatat telah beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur.

“Ada dua laporan polisi, masing-masing pada tanggal 15 November 2025 dan 22 Desember 2025. Kedua TKP berada di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, menjelaskan bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri, melainkan dibantu oleh tiga orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ini bekerja bersama tiga orang lainnya. Mereka merupakan spesialis pembobolan rumah. Di wilayah kami sendiri, dari dua TKP tersebut, barang yang hilang adalah sepeda motor,” kata Kompol Toni.

Menurutnya, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan cara mendongkel jendela rumah, lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga.“RT berperan sebagai pengatur. Ia yang menentukan target dan membagi peran kepada rekan-rekannya,” jelas Kompol Toni.

Selain beraksi di wilayah Bandar Lampung, kelompok ini juga diketahui beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Lampung Selatan.Saat penangkapan yang dilakukan pada Senin (19/1/2026), petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.

Saat ini, pelaku RT telah diamankan di rumah tahanan Mapolsek Telukbetung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 447 KUHPidana jo Pasal 592 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *