Tekab 308 Presisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor di Lingkungan PT Uway Negeri Perdana

banner 120x600
banner 468x60

Way KANAN – wartaonelampung.com, Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di lingkungan Kantor Operasional PT Uway Negeri Perdana, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Terduga pelaku berinisial SA alias Irul, warga Dusun Teladan, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu korban tengah berada di pos jaga security perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan beralamat di Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.Namun, ketika korban meninggalkan pos jaga sebentar untuk membuat kopi di pos lain yang jaraknya tidak jauh, lalu kembali ke pos security, sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melakukan pengecekan ke dalam kontainer untuk memastikan kendaraan operasional lainnya. Dari hasil pengecekan tersebut, sepeda motor yang dicari tidak ditemukan. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor dinyalakan tepat di bawah tanjakan di belakang kantor set office.

Korban selanjutnya menghubungi petugas security yang berjaga di pos atas. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa satu unit sepeda motor merek Kawasaki KLX 150 S warna hitam dengan nomor polisi D 6814 KJ telah dibawa pelaku ke arah Jembatan Sumber Sari, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Sementara itu, satu unit sepeda motor lainnya, yakni Kawasaki KLX D-Tracker, tidak berhasil dibawa oleh pelaku karena kondisi kunci kendaraan sudah dalam keadaan rusak.

Atas kejadian tersebut, pihak security berkoordinasi dengan kepala pengamanan perusahaan dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Banjit.Lebih lanjut, Kasatreskrim menerangkan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

Pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan yang diback up oleh Tekab 308 Presisi Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kunci letter T beserta mata kunci yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas AKP Eko Heri Susanto. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *