BANDAR LAMPUNG — wartaonelampung.com, Kondisi pelajar di Lampung Timur yang setiap hari harus menyeberangi sungai dengan perahu tidak layak dan minim perlengkapan keselamatan mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Jembatan yang telah lama dijanjikan belum juga dibangun, sehingga perjalanan menuju sekolah berubah menjadi aktivitas berisiko. Situasi ini disampaikan oleh Dosen Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Intan Meitasari, S.H., M.H.
Ia menilai, situasi tersebut tidak bisa dipandang sebagai keterbatasan teknis semata, melainkan persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap hari, perjalanan menuju sekolah berubah menjadi pertaruhan keselamatan bagi para pelajar.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban menyediakan pelayanan publik yang aman dan layak. Itu bukan pilihan, melainkan amanah konstitusional,” ujarnya saat diwawancarai Selasa (10/2/26) seperti dikutip dari darmajaya.ac.id.
Menurutnya, ketika pemerintah mengetahui adanya risiko nyata terhadap keselamatan warga, terlebih anak-anak, namun tidak segera bertindak, maka negara telah melakukan kelalaian dalam menjalankan fungsi administratifnya.
Ia menjelaskan bahwa Konstitusi menjamin hak warga negara atas rasa aman dan kepastian hukum. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan yang aman, sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
“Membiarkan pelajar menyeberangi sungai dengan sarana yang membahayakan berarti membiarkan hak konstitusional itu terlanggar terus-menerus,” tegasnya.
Intan menambahkan, pemerintah seharusnya tidak berlindung di balik alasan administratif, keterbatasan anggaran, atau tumpang tindih kewenangan. Prinsip good governance, katanya, menuntut negara bertindak responsif, cepat, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.
Pembangunan jembatan, lanjutnya, harus diposisikan sebagai prioritas keselamatan, disertai solusi sementara yang layak dan aman selama proses pembangunan berlangsung.
“Negara tidak cukup hadir dalam perencanaan dan dokumen anggaran. Negara harus hadir di lapangan—di seberang sungai tempat anak-anak mempertaruhkan masa depan mereka. Ketika jembatan tak kunjung dibangun, yang runtuh bukan hanya infrastruktur, tetapi juga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (**)















