Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Pria Asal Bukit Kemuning Diamankan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Way Kanan – wartaonelampung.com, Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang pria asal Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Kamis (12/02/2026).

Pria tersebut berinisial SR (35), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah makan yang berada di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, personel Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial SR yang berada di bagian belakang rumah makan tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas tidak menemukan barang bukti yang diduga narkotika. Namun, SR kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan urine menggunakan alat tes narkoba merek All Check.

Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan indikator berupa satu garis merah, yang mengindikasikan bahwa sampel urine milik SR diduga mengandung zat Methamphetamine (METH), yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan petugas, SR mengakui terakhir kali mengonsumsi narkotika pada Sabtu (7/2/2026) di sebuah rumah makan Simpang Wahana, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan.

Selanjutnya, petugas membuat berita acara pemeriksaan, kemudian sampel urine milik terlapor dibungkus serta disegel untuk selanjutnya dikirim ke UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung guna dilakukan pengujian laboratorium dan memastikan kandungan zat di dalamnya.Saat ini, SR telah diamankan di Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terlapor dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkap Iptu Prayugo Widodo. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *