Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM di Bandar Lampung

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com,Polsek Telukbetung Selatan membekuk komplotan pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. Dua pelaku yaitu IR (37), warga Jati Agung, Lampung Selatan dan CI (35), warga Rajabasa, Bandar Lampung berhasil ditangkap, sedangkan 2 orang rekan lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Tersangka dua orang yang saat ini sudah diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (24/4/2025).

banner 325x300

Kawanan ini mengaku sudah 4 kali melakukan aksi serupa di sejumlah gerai ATM di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian ini terakhir kali terjadi pada Rabu (26/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, di Gerai ATM, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan korban mengalami kerugian uang tunai sebesar 3,3 juta rupiah,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan mengganjal lubang / slot masuk kartu ATM dengan tusuk gigi.

“Saat ada korban yang masuk untuk melakukan penarikan uang, maka kartu ATM akan tersangkut, akibat tusuk gigi yang dimasukkan pelaku, barulah kawanan ini datang berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM korban,” Kata AKP Dhedi Ardi.

Kemudian tanpa diketahui oleh korban, Pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartui ATM milik pelaku yang telah disiapkan sebelumnya.

“Jadi para pelaku ini memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas memasukkan tusuk gigi, ada yang bertugas pura-pura membantu korban dan ada yang mengintip nomor pin ATM korbannya,” Kata AKP Dhedi.

Setelah berhasil menukar kartu ATM korban, barulah kemudian kawanan ini menguras isi saldo ATM korban berbekal kartu ATM korban dan nomor pin yang berhasil dilihat.

Dalam sekali beraksi, kawanan ini bisa menyatroni 5 gerai ATM dan menyasar gerai ATM yang sepi.

Para pelaku mengaku menerima upah uang sebesar 400 ribu rupiah jika berhasil.

Selain kedua pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kartu ATM dan 1 buah tusuk gigi.

Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *