DPRD Bandarlampung Soroti Temuan Ombudsman, Pemkot Diminta Benahi Pelaksanaan SPMB

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 menyusul adanya temuan dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Menurut Asroni, hasil pengawasan Ombudsman harus menjadi bahan evaluasi serius untuk memperbaiki tata kelola pelaksanaan SPMB agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menilai persoalan yang muncul tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang adil.

“Aspek pelayanan publik di bidang pendidikan harus dijaga kualitasnya. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar pelaksanaan SPMB benar-benar memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik,” ujar Asroni, Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dijamin negara. Karena itu, jangan sampai ada siswa yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan akibat persoalan administrasi, kelemahan sistem, maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berencana memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari mekanisme penetapan kuota, penerapan jalur domisili, sistem seleksi, hingga langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.

Asroni juga menilai pemerintah daerah perlu menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat agar polemik yang berkembang tidak memunculkan spekulasi dan keresahan, khususnya di kalangan orang tua calon peserta didik.

Ia menegaskan, apabila dalam evaluasi ditemukan kelemahan sistem, maka pemerintah harus segera melakukan pembenahan. Sementara jika terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, proses tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan yang ada.

“Perbaikan sistem merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Semua pihak harus berkomitmen agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin baik dan tidak lagi menimbulkan persoalan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Asroni mengingatkan agar penyelesaian polemik SPMB tidak berlangsung berlarut-larut. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan seluruh anak di Kota Bandar Lampung tetap memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan dengan rasa aman, adil, dan tanpa diskriminasi. (Rin)

banner 325x300
https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/