Lampung Selatan Pertahankan UHC Prioritas, Hampir Seluruh Warga Kini Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional

banner 120x600
banner 468x60

KALIANDA – wartaonelampung.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Hingga Juni 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah tersebut mencapai 99,91 persen, sehingga status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas tetap berhasil dipertahankan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan capaian tersebut telah melampaui standar yang ditetapkan BPJS Kesehatan untuk kategori UHC Prioritas, yakni minimal 98 persen penduduk terdaftar sebagai peserta JKN dengan tingkat keaktifan peserta sekurang-kurangnya 80 persen.

“Per Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Lampung Selatan mencapai 99,91 persen, sementara tingkat keaktifan peserta berada di angka 81,18 persen. Dengan capaian itu, Lampung Selatan tetap memenuhi seluruh indikator UHC Prioritas,” ujar Hendry, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebanyak 1.146.074 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, dengan total peserta aktif mencapai 930.390 jiwa.

Menurut Hendry, status UHC Prioritas memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun yang kepesertaannya tidak aktif tetap dapat memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku ketika membutuhkan pelayanan medis.

“Melalui skema UHC Prioritas, kepesertaan JKN dapat diaktifkan saat masyarakat membutuhkan pelayanan di rumah sakit, puskesmas maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Untuk menjaga keberlanjutan program tersebut, Pemkab Lampung Selatan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,62 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026 guna membayar iuran JKN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah daerah.

Dari hasil pemutakhiran data, tercatat sebanyak 197.208 jiwa menjadi peserta PBPU Pemerintah Daerah yang iurannya ditanggung oleh Pemkab Lampung Selatan.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menyiapkan tambahan anggaran melalui Perubahan APBD 2026 sehingga total alokasi dana untuk mendukung program JKN meningkat menjadi Rp87,62 miliar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah peserta sekaligus menjamin keberlangsungan pembiayaan program.

Pengalokasian anggaran tersebut telah diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung pada 26 Juni 2026 sebagai dasar penyelenggaraan JKN bagi peserta PBPU dan bukan pekerja.

Hendry menegaskan, penyesuaian anggaran merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan.

“Dengan status UHC Prioritas yang terus terjaga, masyarakat memiliki kepastian untuk mendapatkan pelayanan kesehatan saat dibutuhkan. Di sisi lain, keberlangsungan layanan di fasilitas kesehatan serta pendanaan kapitasi bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama juga tetap terjamin,” pungkasnya.

Capaian tersebut sekaligus menempatkan Kabupaten Lampung Selatan melampaui target nasional kepesertaan JKN yang ditetapkan pemerintah, yakni 98,6 persen pada 2027 dan 99 persen pada 2029. Hal itu menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang merata, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (Rin)

banner 325x300
https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/