Lamsel, Kalianda – wartaonelampung.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program penyediaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Berbagai kemudahan telah diterapkan, mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga percepatan layanan perizinan guna mendorong kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, menyusul beredarnya informasi yang mencantumkan Lampung Selatan sebagai salah satu daerah yang masih menghadapi kendala dalam implementasi kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah subsidi.
Rio menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan Pemkab Lampung Selatan justru telah lebih dahulu menjalankan berbagai kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan perumahan bagi MBR.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui pembebasan BPHTB yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), pembebasan retribusi PBG oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pendampingan proses perizinan, layanan jemput bola, hingga fasilitasi informasi kesesuaian tata ruang melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu.
“Bahkan saat ini DPMPPTSP sedang menyusun Peraturan Bupati tentang layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga jam,” ujar Rio Gismara, Kamis (23/7/2026).
Komitmen tersebut tercermin dari capaian pelayanan yang berhasil dibukukan Pemkab Lampung Selatan. Berdasarkan data DPMPPTSP, sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026 telah diterbitkan sebanyak 7.690 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah MBR. Capaian itu menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.
Di sisi lain, dukungan terhadap masyarakat juga diwujudkan melalui kebijakan pembebasan BPHTB yang diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2024 dan disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025.
Pelaksana Tugas Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, menyebutkan bahwa hingga Juni 2026 nilai pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi telah mencapai Rp23,65 miliar. Kebijakan tersebut dinilai mampu meringankan beban masyarakat dalam memperoleh hunian pertama.
Keberhasilan Lampung Selatan juga terlihat dari sektor pembiayaan rumah subsidi. Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan menempati peringkat pertama di Provinsi Lampung dalam realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan total 3.146 unit rumah subsidi.
“Berdasarkan data BP Tapera sepanjang tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan menjadi daerah dengan realisasi FLPP tertinggi di Provinsi Lampung, yakni mencapai 3.146 unit,” jelas Rio.
Ia menambahkan, Pemkab Lampung Selatan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, inovasi pelayanan yang terus dilakukan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan publik yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Rin)















