BANDAR LAMPUNG — wartaonelampung.com, Rabu, 5 November 2025. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung kembali mencatat prestasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 22 Oktober 2025 di kawasan Rajabasa.
Dalam kasus ini, aparat berhasil mengamankan satu tersangka berinisial IP, warga Tanjung Aji, Kabupaten Lampung Timur. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial EW masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Bandar Lampung menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polresta Bandar Lampung, yang melakukan patroli dan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kehilangan dua unit sepeda motor.
“Pada Kamis (23/10) malam, Tim Tekab 308 melakukan hunting di Jalan Ir. Sutami, Campang. Saat melihat dua orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan pelaku pencurian, petugas langsung melakukan pengejaran. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya kabur,” ujar Kapolresta.
Dari tangan tersangka IP, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dengan lima butir peluru kaliber 9 mm, kunci leter T, serta dua anak kunci.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka diketahui telah melakukan sedikitnya empat aksi pencurian sepeda motor di wilayah Rajabasa.
“Pelaku yang kami amankan berperan sebagai eksekutor, merusak kunci kontak, dan membawa kabur kendaraan, sedangkan rekannya bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membeli kendaraan dari sumber yang tidak jelas.
“Tindak pidana ini bisa kami ungkap karena adanya kerja sama antara polisi dan masyarakat. Mari terus bergandeng tangan, sama-sama kita berantas kejahatan. Jangan mau jadi korban, jadilah polisi bagi diri sendiri,” tegasnya.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli sepeda motor dari marketplace atau penjual tanpa surat-surat lengkap, karena banyak di antaranya merupakan hasil kejahatan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan selalu waspada. Kami siap menjaga keamanan Kota Bandar Lampung. Bagi para pelaku kejahatan — jangan coba-coba bermain di wilayah ini, karena kami akan menindak tegas,” pungkasnya. (Rin)















