Pemkot Bandarlampung Fasilitasi Pendaftaran HAKI Gratis, 90 Pelaku UMKM Antusias Ikuti Seminar

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com,
Pemkot Bandarlampung Fasilitasi Pendaftaran HAKI Gratis, 90 Pelaku UMKM Antusias Ikuti Seminar, Pemerintah Kota Bandarlampung terus mendorong perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil menengah. Melalui Dinas Perdagangan, Pemkot bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM menggelar Seminar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku UMKM di Anjungan Bandarlampung PKOR Way Halim, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan ini diikuti sekitar 90 pelaku UMKM dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, fashion, kerajinan, hingga produk inovatif lokal. Melalui program ini, peserta mendapatkan kesempatan untuk mendaftarkan HAKI tanpa dipungut biaya pendaftaran. Para pelaku UMKM hanya perlu menyiapkan surat keterangan UMKM yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UKM atau instansi terkait lainnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Erwin, menjelaskan bahwa perlindungan HAKI merupakan langkah penting bagi pelaku usaha agar karya, produk, maupun merek dagang mereka tidak ditiru atau diklaim pihak lain.

“Ini sangat penting bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual. Jika sudah terdaftar secara sah, karya tersebut tidak dapat digunakan tanpa izin pemiliknya,” ujar Erwin.

Ia menegaskan bahwa fasilitasi pendaftaran HAKI gratis ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana, sebagai komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMKM lokal.

“Bunda Eva meminta agar Pemkot membantu pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan HAKI secara gratis. Pemerintah kota yang akan menanggung biaya pendaftarannya,” kata Erwin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan HAKI, pelaku usaha harus memiliki merek dagang yang benar-benar orisinal dan belum digunakan pihak lain. Dengan adanya perlindungan resmi, merek tersebut tidak dapat dipakai perusahaan atau UMKM lain tanpa izin.

Menurutnya, pendaftaran HAKI bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah usaha. Merek yang terdaftar dapat membantu UMKM memperluas pasar, meningkatkan daya saing produk, bahkan mempermudah akses permodalan.

Erwin juga menyinggung contoh persaingan dua merek dagang yang pernah menjadi sorotan publik, seperti kasus “Geprek Bensu”, sebagai pembelajaran agar pelaku UMKM menciptakan merek yang benar-benar unik.“

Ini menjadi pelajaran agar UMKM tidak menggunakan nama atau konsep merek orang lain. Harus orisinal, supaya terlindungi secara hukum dan bebas dari sengketa,” tandasnya.M

Melalui program ini, Pemkot Bandarlampung berharap UMKM semakin sadar pentingnya legalitas usaha dan dapat berkembang lebih kuat di tengah persaingan industri kreatif yang semakin ketat. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *