Kejari Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti 82 Perkara, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan — wartaonelampung.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kembali menunjukkan ketegasan negara dalam memberantas kejahatan dengan memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Lamsel, Rabu (19/11/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Juni hingga Oktober 2025. Sebagian besar merupakan kasus narkotika, dengan total 2.617,66 gram sabu, 172.636,24 gram ganja, 2 butir ekstasi, serta 50 butir pil eximer yang dihancurkan hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak kejahatan lainnya, antara lain 86 karung pupuk ilegal, uang palsu senilai Rp4.750.000, 9 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api, 7 butir amunisi, 10 unit handphone, pakaian, tas, alat hisap, dan barang-barang pendukung tindak pidana lainnya.

Komitmen Kejaksaan: Transparan dan Tidak Seremonial

Kepala Kejari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah rutinitas tanpa makna, melainkan bentuk nyata akuntabilitas penegakan hukum.

“Ini bukan seremonial. Pemusnahan ini menunjukkan proses hukum di Lampung Selatan berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel. Semua barang bukti dimusnahkan secara permanen agar tidak ada celah penyalahgunaan kembali,” ujar Suci.

Ia juga menyoroti besarnya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebagai gambaran ancaman serius bagi keamanan generasi muda.

Pemda: Negara Hadir Melindungi Masyarakat

Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, yang turut hadir, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan simbol kuat hadirnya negara dalam melindungi warganya.

“Ini pernyataan sikap bahwa negara hadir, hukum berdiri tegak, dan Lampung Selatan tidak menyerah pada kejahatan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan agama, untuk bersama-sama memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkoba, judi online, dan berbagai tindak kriminal lainnya.

Rincian Perkara yang Dimusnahkan

Dari total 82 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, berikut kategori tindak pidana yang ditangani Kejari Lampung Selatan:
36 perkara narkotika
18 perkara pencurian
6 perkara perlindungan anak
3 perkara pembunuhan
3 perkara penadahan
2 perkara uang palsu
Sisanya: penganiayaan, kepemilikan senjata api, kekerasan seksual, perdagangan orang, penipuan, KDRT, pemerasan, penggelapan, pornografi, pertambangan, dan perjudian.

Diharapkan Turunkan Kriminalitas

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan mampu memberikan efek jera, menekan angka kriminalitas, serta meningkatkan rasa aman di masyarakat Lampung Selatan. (Rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *