Jakarta – wartaonelampung.com, 11 Desember 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12), setelah proses verifikasi data di wilayah bencana dan asesmen yang menunjukkan bahwa kondisi tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat setempat, termasuk kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Melalui kebijakan ini, OJK menegaskan langkah mitigasi risiko diperlukan agar dampak bencana tidak meluas menjadi gangguan sistemik, sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah.
Penerapan perlakuan khusus didasarkan pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Ketentuan tersebut berlaku untuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta LJK lainnya (PVML).
Adapun bentuk perlakuan khusus yang diberikan kepada debitur terdampak meliputi:
a. Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon maksimal Rp10 miliar.
b. Penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Khusus bagi penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi memerlukan persetujuan pemberi dana.
c. Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan kualitas yang dinilai secara terpisah, sehingga tidak mengikuti prinsip one obligor.
Kebijakan ini ditetapkan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Dukungan Sektor Asuransi
Selain sektor pembiayaan, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Perusahaan diminta menyederhanakan proses klaim, memetakan polis yang terdampak, memperkuat layanan kepada nasabah, menyiapkan disaster recovery plan bila dibutuhkan, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur. OJK juga menginstruksikan pelaporan berkala terkait perkembangan penyelesaian klaim.
Melalui langkah terpadu ini, OJK berharap pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih cepat, sementara perlindungan terhadap debitur dan pemegang polis di wilayah bencana tetap terjamin. (Red)















