Kapolda Lampung Tegaskan Penghentian Gelondongan Kayu Bukan Tindak Pidana, Dua TKP di Pesisir Barat Masih Didalami

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com Menyikapi pemberitaan dan video yang beredar di media sosial terkait permasalahan penghentian gelondongan kayu oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, pihak Polda Lampung memberikan klarifikasi kepada awak media.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kapolda Lampung tersebut tidak masuk dalam unsur tindak pidana sebagaimana yang ramai diberitakan.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Derry Agung Wijaya saat dikonfirmasi wartawan wartaonelampung.com, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (18/12/2025).

“Perlu kami luruskan, tindakan yang dilakukan Bapak Kapolda terkait penghentian gelondongan kayu tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” jelasnya.

Namun demikian, Derry Agung mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan (lidik) terhadap dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

“Untuk dua TKP di Pesibar, saat ini masih dalam tahap lidik. Kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan bukti-bukti pendukung,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. Polda Lampung, lanjutnya, berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” pungkasnya. (Rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *