Bandar Lampung — wartaonelampung.com,Viral di media Bos Syila Music (DY) dilaporkan melakukan dugaan penipuan di Polres Metro Jakarta Barat, melalui Kuasa Hukum Syila Music Law Office Gindha Ansori Wayka & Rekan, DY memberikan klarifikasinya.
Selaku Kuasa Hukum, Gindha Ansori Wayka mengatakan dalam rangka Mencermati persoalan yang terjadi dan ramai diperbincangkan. Ada beberapa hal yang harus di klarifikasi dan dipahami oleh semua Pihak:
Pertama, Gindha membenarkan Kliennya memiliki kewajiban kepada WAH sebesar Rp. 135 Juta yang pada saat ini sudah diangsur atau dikembalikan sebagian oleh Kliennya.
“Kedua, bahwa benar Klien Kami saat ini dilaporkan oleh AF (Suami WAH) di Polres Jakarta Barat Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/508/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA Tanggal 14 April 2025 dan selaku Kuasa Hukum, Kami telah berkomunikasi via handphone dengan Sat Reskrim Polres Metro Barat tanggal 1 Mei 2025 terkait persoalan ini,” kata Gindha di Kantornya, Jumat 2 Mei 2025.
Adapun kronologis kejadian yang disampaikan kepada Kepolisian saat lapor AF (Suami WAH) menjelaskan bahwa terhadap uang yang pernah di transfer kepada Klien Kami sejak 08 September 2024, baik pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan oleh terlapor (DY) merupakan kekeliruan dan penyesatan informasi kepad polisi maupun publik.
“Keterangan AF suami WAH itu salah dan keliru, serta informasi ini diduga menyesatkan bukan hanya dikalangan publik tetapi juga bagi Pihak Kepolisian, karena Klien Kami telah mengembalikan sebagian uang milik WAH melalui Rek AF (Pelapor/Suami WAH), yang diangsur sejak bulan November 2024 sebesar Rp. 13 juta, pengembalian bulan Desember 2024 Sebesar Rp. 11 juta dan untuk pengembalian Januari 2025 baru Rp. 2 juta tapi dikembalikan, sehingga Total Uang WAH yang telah dikembalikan adalah Rp. 24 juta Rupiah,” ujarnya.
Lanjutnya, bahwa di dalam Somasi yang di sampaikan Sdi WAH Tanggal 20 Maret 2025 kepada Klien Kami intinya sama dengan isi Kronologis yang ada di dalam Laporan di Polres Jakarta Barat dimana hanya mempersoalkan peristiwa hukum yang terjadi/dialami pada dirinya WAH saja, tetapi tidak memuat peristiwa hukum sesungguhnya terhadap upaya penyelesaian dari Klien Kami yang telah melakukan pengembalian sebesar Rp. 24 juta tersebut, karena di dalam Somasi WAH tersebut hanya menyampaikan informasi sebagaimana isi Kronologis yang disampaikan pada Polres jakarta Barat.
“Ketiga, bahwa jauh sebelum Klien Kami dilaporkan, WAH beserta timnya sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh Klien Kami pada 2 (dua) Wilayah Hukum Kepolisian Resor yang berbeda yang kedua Laporan Klien Kami ini sudah naik statusnya dari tahap Penyelidikan (lidik) ke Tahap Penyidikan (Sidik) dan akan dilakukan gelar perkara dalam menentukan siapa bakal yang akan menjadi tersangkanya,” ungkap Gindha menyikapi narasi liar yang beredar.
*Laporan DY di Dua Polres Wilayah Polda Lampung*
Tambah Gindha, adapun laporan dari Kliennya tersebut yakni pada kejadian pertama, tanggal 08 Januari 2025 WAH dkk (Istri Pelapor AF) mengambil sebagian alat musik milik Syila Music, tempat kejadian di basecamp Syila Music Bandar Lampung sehingga Klien Kami melaporkan WAH dkk ke Kepolisian Resor Bandar Lampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/I/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 09 Januari 2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana Ketentuan Pasal 365 Jo 368 KUHPidana.
“Kemudian kejadian Kedua, pada tanggal 10 Januari 2025 WAH dkk (Istri Pelapor AF) mengambil sebagian alat musik milik Syila Music di tengah jalan di Masgar sepulangnya manggung dari Buyut Lampung Tengah, tempat kejadian di Bandar Lampung sehingga Klien Kami melaporkan WAH dkk ke Kepolisian Resor Bandar Lampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 10 Januari 2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekarasan sebagaimana Ketentuan Pasal 365 Jo 368 KUHPidana,” jelas pengacara viral tersebut.
*Kesepakatan Diantara Kedua Pihak dan Alat Music Diduga Dirampas*
Gindha juga mengungkapkan jika antara WAH dengan Klien Kami pada tanggal 09 Januari 2025 sudah ada kesepakatan, jika kliennya akan melunasi pada Bulan Maret 2025.
Namun WAH diduga tidak komit karena menyuruh timnya untuk melakukan pengambilan alat milik Syila Music yang melebihi nilai pinjaman tanpa melalui Putusan Pengadilan.
“Akibat dari pengambilan alat secara paksa milik Klien Kami, Klien Kami menderita kerugian yang melebihi kerugian yang diderita oleh WAH karena sejak alat Klien Kami diambil tanggal 9 dan 10 Januari 2025 tersebut, setiap akan manggung dalam memenuhi pesanan masyarakat Lampung Klien Kami harus menyewa alat dari Pihak lain,” tuturnya.
Jelas Gindha, sejak kejadian tersebut hingga hari ini, Klien Kami masih sewa alat milik Pihak lain dalam memenuhi kontrak dengan pihak-pihak pemesan untuk hiburan Syila Musik tersebut. Dengan demikian kerugian Klien Kami terus bertambah yang disebabkan oleh Perilaku WAH dkk.
“Bahwa Klien Kami telah membuka ruang untuk mediasi sebanyak 2 (dua) kali di Polres Pesawaran, namun mediasi pertama belum menemukan titik temu dan bahkan terjadi percekcokan antara WAH dan Klien Kami, Pertemuan Kedua, WAH tidak memenuhi ruang mediasi (tidak hadir), hanya Klien Kami saja yang hadir di Polres Pesawaran,”tutup Gindha dalam klarifikasi DY. (*)