Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Donald, menghadiri kegiatan media update yang digelar di Ballroom Holiday Inn Lampung Bukit Randu pada Selasa (03/03/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Donald memaparkan berbagai aspek regulasi pembiayaan, khususnya terkait jaminan fidusia dan mekanisme eksekusi objek pembiayaan.
Dalam pemaparannya, Donald menjelaskan bahwa bisnis perusahaan pembiayaan tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan unit baru, namun juga mencakup pembiayaan kendaraan bekas dan berbagai sektor lainnya yang diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa dalam sertifikat jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), wajib dicantumkan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kalimat tersebut memberikan kekuatan eksekutorial terhadap sertifikat jaminan fidusia, yang secara hukum memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada ayat (2) disebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan. Artinya, apabila debitur wanprestasi, kreditur memiliki hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, seperti lelang,” jelas Donald di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa setiap jaminan fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran tersebut menjadi syarat mutlak agar hak kreditur terlindungi secara hukum.
Meski objek jaminan seperti kendaraan bermotor telah berpindah tangan, hak fidusia tetap melekat pada objek tersebut sampai kewajiban debitur dilunasi.
Donald juga mengulas mengenai konsep wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan. Menurutnya, wanprestasi dapat terjadi dalam beberapa kategori, antara lain tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, melaksanakan tetapi tidak sesuai perjanjian, terlambat memenuhi kewajiban, atau melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian.
“Dalam praktiknya, perusahaan pembiayaan akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Proses ini mengikuti ketentuan dalam KUH Perdata maupun regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung penggolongan kualitas kredit, mulai dari lancar, dalam perhatian khusus, hingga macet. Setiap tahapan memiliki mekanisme penanganan berbeda sesuai regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan restrukturisasi atau eksekusi jaminan apabila debitur tidak menunjukkan itikad baik.
Donald menekankan bahwa seluruh mekanisme tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum baik bagi kreditur maupun debitur, serta menjaga stabilitas industri pembiayaan nasional.
“Kami di APPI terus mendorong agar seluruh perusahaan pembiayaan mematuhi regulasi, termasuk kewajiban pendaftaran fidusia dan prosedur eksekusi sesuai aturan. Ini penting agar industri tetap sehat dan masyarakat juga terlindungi,” tutupnya.
Kegiatan media update tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab antara pengurus APPI dan para jurnalis yang hadir, membahas dinamika industri pembiayaan di wilayah Lampung serta tantangan yang dihadapi di tahun 2026. (Rin)















