Bandar Lampung – wartaonelampung.com,Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungkarang menolak permohonan Pemohon atas nama Ny. Ratnawati Amir, Gustaf Gautama dan Raditee Husin, atas Termohon Yayasan Pendidikan Saburai.
Hakim PN Tanjungkarang Dedy Wijaya dalam pertimbangannya berpendapat bahwa gugatan Para Pemohon tidak memenuhi syarat formal mengenai gugatan error in persona, maka permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Karena permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima, maka Para Pemohon harus dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 615. 500,00 (Enam ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Hakim juga dalam pertimbangannya menyebutkan , bahwa konstruksi yuridis Para Pemohon tidak tersusun secara jelas mengenai legal standing Para Pemohon selaku pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan juga legal reason Para Pemohon untuk masing-masing audit dikaitkan dengan perbuatan Para Termohon sehingga obscuur libel.
Majelis Hakim juga memperhatikan Pasal 52 dan 53 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
Sebelumnya, Ny. Ratnawati Amir, Gustaf Gautama dan Raditee Husin sebagai Pemohon mengajukan permohonan kepada PN Tanjung Karang agar Yayasan Pendidikan Saburai diaudit dan meminta organ yayasan dinonaktifkan.
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Saburai Holdin Semahen, SH, MH menyatakan bersyukur atas putusan PN Tanjung Karang tersebut. “Hakim telah memutuskan dengan benar dan adil,” ujarnya.
Menurut Holdin, dari awal pihaknya sudah mempermasalahkan Legal Standing para Pemohon. Atas dasar hukum dan kedudukan hukum serta kepentingan yang mana sehingga Para Pemohon meminta auudit terhadap YPS.
Holdin menambahkan, dengan putusan PN Tanjung Karang tersebut, semakin menguatkan bahwa semua persoalan hukum yang menyangkut Yayasan Pendidikan Saburai telah selesai dan sah menurut hukum. (*)