Bandar Lampung — wartaonelampung.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil langkah tegas menindaklanjuti polemik jaringan internet di wilayah Lampung Selatan yang belakangan menjadi sorotan publik. Salah satu perusahaan penyedia layanan internet resmi dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas persoalan tersebut.
Pemanggilan ini merupakan respons atas adanya dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam menjalankan tugas penyelidikan. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan penyedia internet tersebut dinilai telah melaksanakan pekerjaan sesuai aturan dan kontrak yang berlaku.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sepanjang tahun 2024 tidak ditemukan adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, khususnya terkait pekerjaan jaringan internet. Fakta ini kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi dalam pemeriksaan internal di lingkungan Kejati Lampung.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas internal Kejati Lampung, sejumlah staf perusahaan penyedia internet dimintai keterangan terkait dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh salah satu penyidik Pidsus Kejari Lampung Selatan.
Pemeriksaan berawal dari penelusuran proses awal pekerjaan jaringan internet tahun 2024, termasuk pembagian peran tiap staf perusahaan. Seluruh pertanyaan, menurut keterangan yang diterima redaksi, telah dijawab dan seluruh data yang diminta juga telah diserahkan kepada penyidik.
Namun situasi disebut memanas setelah salah satu staf menjawab, “Kalau yang Bapak tanya, saya tidak tahu.” Jawaban tersebut diduga memicu emosi penyidik yang kemudian membentak sambil mengeluarkan ancaman, “Kalau kalian selalu jawabnya tidak tahu dan tidak tahu, saya habisi kalian semua!”
Akibat peristiwa tersebut, salah satu staf perusahaan dikabarkan mengalami syok hingga jatuh sakit.
Sumber internal Kejati Lampung menyampaikan bahwa saat ini pemeriksaan masih difokuskan pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang meliputi kontrak layanan, proses pemasangan jaringan, realisasi pekerjaan di lapangan, serta dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Pidsus Kejari Lampung Selatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Kejati Lampung juga menegaskan bahwa proses klarifikasi akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai perlu memberikan keterangan tambahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan penyedia internet masih menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung. Pihak perusahaan meminta agar identitas mereka serta sumber informasi dirahasiakan demi alasan keamanan. (Red)















