Berita  

Kejati Lampung Segel Kediaman Mantan Bupati Pesawaran dalam Pengembangan Kasus SPAM

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyegelan terhadap rumah milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu (10/12). Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.

Penyegelan dilakukan setelah Dendi Ramadhona resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Saat ini, kelima tersangka tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Bandar Lampung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya kegiatan penyidik di rumah mantan Bupati Pesawaran tersebut. “Tim di lapangan memasang plang penyitaan,” ujar Armen singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/12/2025).

Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil proyek SPAM Pesawaran tahun 2022. Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci barang bukti yang diamankan dari rumah Dendi Ramadhona.

Belum dipublikasikannya barang bukti tersebut diduga sebagai bagian dari strategi penyidik dalam membuktikan adanya unsur TPPU dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyitaan aset juga berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

“Informasinya ada pihak yang merasa tertekan karena dari barang bukti yang disita dari Kadis PUPR terindikasi adanya aliran dana ke sosok politisi,” ungkap seorang sumber, Rabu (19/11).

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dan hasil penyitaan, Armen Wijaya kembali menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. “Masih berproses,” ujarnya singkat.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM ini, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta Syahri, Saril, dan VAdal selaku pihak kontraktor dan pemenang proyek.

Para tersangka ditetapkan pada Senin (27/10) dan masa penahanan mereka telah diperpanjang sejak Minggu (16/11) hingga Kamis (25/12) mendatang. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *