Lampung — wartaonelampung.com, Hasil investigasi di lapangan menemukan banyak tiang wifi milik perusahaan FiberStar tertancap di wilayah Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, pada Rabu (20/05/2026). Pemasangan tiang tersebut diduga belum memiliki izin yang jelas dari pihak terkait.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Heri Irawan selaku Lurah Bumi Raya menjelaskan bahwa terkait pemasangan tiang wifi FiberStar tersebut disebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Namun dirinya mengaku tidak memegang arsip ataupun salinan surat izin tersebut.
“Kalau terkait izin, saya hanya diperlihatkan saja sama Pak Camat terkait surat izin tersebut. Untuk berapa banyak tiang yang sudah tertanam saya juga tidak tahu,” ujar Heri Irawan.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya hanya menjalankan arahan dari pihak kecamatan.
“Saya hanya menjalankan perintah Pak Camat dan semua kelurahan juga menjalankan perintah Pak Camat,” lanjutnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak camat maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan pemasangan tiang wifi FiberStar tersebut. (Rin)















