MESUJI, LAMPUNG – wartaonelampung.com, Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan PT Pematang Agri Lestari (PAL) kembali memanas. Ratusan warga dari delapan desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang menduduki lahan yang saat ini dikelola perusahaan di Desa Suka Agung, Kabupaten Mesuji, Senin (28/9/2026).
Aksi pendudukan lahan tersebut berlangsung di tengah proses penyelesaian sengketa yang hingga kini belum menemukan titik akhir. Ketegangan meningkat saat upaya negosiasi antara warga dan petugas berlangsung.
Situasi di lapangan kemudian berujung benturan. Sedikitnya lima orang dilaporkan mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.
Ketegangan semakin meningkat setelah kendaraan milik Polres Mesuji menjadi sasaran lemparan batu. Massa juga melakukan pemblokiran terhadap akses utama menuju kawasan perkebunan dan pabrik milik perusahaan.
Di balik aksi tersebut, terdapat persoalan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Warga dari delapan desa menyatakan lahan yang mereka perjuangkan memiliki kaitan dengan hak kepemilikan masyarakat yang berasal dari program transmigrasi puluhan tahun lalu.
Kuasa hukum warga, Ginda Ansori, mengatakan masyarakat masih memperjuangkan hak atas lahan yang diyakini berkaitan dengan hak milik warga serta program transmigrasi.
Menurut Ginda, proses mediasi masih berjalan. Masyarakat, kata dia, masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat terkait persoalan tersebut.
Persoalan Riwayat dan Status Tanah
Sengketa tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan aksi pendudukan lahan, tetapi juga menyentuh persoalan mengenai riwayat dan status hukum tanah yang menjadi objek konflik.
Warga memiliki klaim yang dikaitkan dengan program transmigrasi dan hak kepemilikan masyarakat. Sementara itu, lahan tersebut saat ini berada dalam pengelolaan PT Pematang Agri Lestari.
Perbedaan klaim inilah yang membuat kepastian status tanah menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa.
Untuk memperoleh titik terang, berbagai dokumen terkait perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Di antaranya dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, batas-batas lahan, dasar pemberian hak, serta legalitas pengelolaan lahan oleh perusahaan.
Pemeriksaan terhadap dokumen dan data tersebut dinilai penting agar penyelesaian konflik tidak hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi mengacu pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ratusan Personel Dikerahkan
Pasca benturan, aparat keamanan meningkatkan pengamanan di sekitar lokasi untuk mencegah terjadinya aksi susulan.
Ratusan personel gabungan diterjunkan ke kawasan tersebut. Kapolres Mesuji juga meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
Pengamanan dilakukan sembari pemerintah daerah bersama instansi terkait melanjutkan proses mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.Konflik ini kembali memperlihatkan panjangnya persoalan agraria di Mesuji, khususnya terkait kepastian status dan penguasaan lahan.
Penyelesaian konflik tidak hanya membutuhkan pengamanan di lapangan, tetapi juga kejelasan mengenai sejarah tanah, dokumen kepemilikan, serta dasar hukum penguasaan dan pengelolaannya.
Hingga Senin (28/9/2026), proses mediasi masih berlangsung. Warga masih menunggu tindak lanjut pemerintah, sementara status lahan yang menjadi objek sengketa masih menjadi persoalan yang perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. (Rin)















