LAMSEL, KALIANDA – wartaonelampung.com, Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan bukan disebabkan persoalan anggaran.
Perbedaan tersebut terjadi karena adanya dua Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan yang membuat masa kontrak masing-masing PPPK-PW berakhir pada waktu berbeda.
Kondisi ini menyebabkan sebagian PPPK-PW belum menerima pembayaran gaji Oktober 2026 karena masa kontraknya telah berakhir dan kini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan pengangkatan PPPK-PW pada 2025 ditetapkan dalam dua periode berdasarkan penetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” kata Dharma dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Dua TMT tersebut masing-masing 1 Oktober 2025 dan 1 November 2025.
PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 memiliki masa kontrak hingga 30 September 2026. Sementara mereka yang memiliki TMT 1 November 2025 masih terikat kontrak hingga 31 Oktober 2026. Perbedaan inilah yang kemudian berdampak terhadap pembayaran gaji Oktober.
“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” jelas Dharma.
Sebaliknya, PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih berada dalam masa kontrak pada Oktober 2026 sehingga pembayaran gaji bulan tersebut tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.
BKD Kejar SK Perpanjangan
Dharma menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji bagi PPPK-PW yang kontraknya telah berakhir bukan karena pemerintah daerah tidak memiliki anggaran.
Persoalannya saat ini berada pada proses administrasi perpanjangan SK.
BKD Lampung Selatan tengah memproses perpanjangan SK melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN. Proses tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama BKN melalui Zoom pada 30 September 2026.
Setelah proses selesai, SK perpanjangan dapat diunduh masing-masing PPPK-PW melalui akun SIASN.
“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.
Perpanjangan kontrak tersebut mencakup PPPK-PW dengan dua TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2025, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya.
BKD pun terus mempercepat proses tersebut agar administrasi kepegawaian dan pembayaran hak para PPPK-PW dapat kembali berjalan.
Anggaran Gaji Dipastikan Aman
Kepastian mengenai ketersediaan anggaran disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih.
Ia memastikan anggaran pembayaran gaji PPPK-PW telah tersedia hingga Desember 2026.
“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.
Artinya, persoalan pembayaran yang terjadi saat ini bukan berkaitan dengan ketersediaan anggaran, melainkan menunggu terpenuhinya administrasi kepegawaian dan permintaan pembayaran dari masing-masing perangkat daerah.
Tak hanya anggaran 2026, Pemkab Lampung Selatan juga telah menyiapkan anggaran gaji PPPK-PW untuk tahun 2027.
Rini mengatakan, anggaran tersebut telah dimasukkan dalam APBD Murni 2027. Jika nantinya pemerintah pusat menerbitkan regulasi atau kebijakan baru terkait PPPK-PW, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian.
“Untuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.
BKD Targetkan Rampung Beberapa Hari
Mengenai kapan SK perpanjangan diterbitkan, Dharma mengatakan BKD menargetkan proses tersebut rampung dalam waktu dekat.
Menurutnya, salah satu tantangan dalam proses administrasi tersebut adalah tingginya trafik SIASN karena digunakan secara bersamaan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Kami selalu menargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,” katanya.
Meski akses sistem cukup padat, Dharma memastikan proses yang dilakukan tim BKD Lampung Selatan sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti.
“Insyaallah selesai semua karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh Indonesia. Jadi traffic-nya agak tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,” ujarnya.
Dengan demikian, Pemkab Lampung Selatan memastikan perbedaan waktu pembayaran gaji PPPK-PW semata-mata berkaitan dengan TMT dan masa berlaku kontrak masing-masing pegawai.
Bagi PPPK-PW yang kontraknya berakhir pada 30 September 2026, pembayaran gaji kini menunggu rampungnya SK perpanjangan. Sementara bagi pegawai dengan TMT 1 November 2025, pembayaran gaji Oktober masih dapat dilakukan karena masa kontraknya belum berakhir.
Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan anggaran gaji tersedia hingga akhir 2026 dan telah disiapkan pula dalam APBD Murni 2027.
(Rin)















