LAMSEL, KALIANDA – 𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖𝙤𝙣𝙚𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜.𝙘𝙤𝙢, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memacu penerimaan pajak dan retribusi daerah menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.
Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah telah mencapai Rp224.070.884.224 atau 79,52 persen dari target yang ditetapkan. Pemkab masih memiliki waktu tiga bulan untuk mengoptimalkan sejumlah potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, realisasi pajak daerah hingga akhir September mencapai Rp210.854.990.669,40 atau 80,20 persen dari target Rp262.900.218.100.
Sedangkan penerimaan retribusi daerah tercatat sebesar Rp13.215.893.555 atau 69,94 persen dari target sekitar Rp18.894.763.800.
Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi Pemkab Lampung Selatan untuk menentukan langkah percepatan penerimaan sekaligus memetakan berbagai kendala yang masih menghambat pencapaian target.
Evaluasi itu dibahas dalam Rapat Evaluasi Capaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan III dan Perubahan Target PAD Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).
Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, mengatakan optimalisasi penerimaan harus dilakukan dengan memperluas pendataan serta pemetaan objek pajak.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah potensi pajak yang perlu diidentifikasi dan dioptimalkan agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak reklame. Hingga 30 September 2026, realisasi pajak reklame baru mencapai 63,16 persen, lebih rendah dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun 2025 sebesar 66,97 persen.
Iwan menjelaskan, perubahan pola promosi masyarakat yang kini semakin banyak memanfaatkan media sosial turut memengaruhi potensi penerimaan dari reklame konvensional.
Karena itu, BPPRD terus melakukan pendataan terhadap objek-objek yang berpotensi menjadi sumber penerimaan baru, termasuk reklame yang terdapat pada tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
“Potensi pajak harus terus kita gali. Kami berupaya memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek-objek pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan,” kata Iwan.
Selain memperluas basis pajak, BPPRD juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak).
Program tersebut menyasar ASN yang memiliki tanah atau bangunan tetapi belum terdaftar sebagai objek pajak atau belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui Gaspolpak, ASN difasilitasi untuk mendaftarkan objek pajaknya melalui layanan BPPRD. Program ini sekaligus menjadi upaya mendorong aparatur pemerintah menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Melalui Gaspolpak, kita ingin menunjukkan bahwa ASN juga harus menjadi contoh dalam ketaatan membayar dan melaporkan pajak. Kita mengajak masyarakat untuk taat pajak, sehingga aparatur pemerintah harus terlebih dahulu memberikan teladan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, menegaskan bahwa pencapaian PAD menjadi salah satu perhatian Bupati Lampung Selatan.
Karena itu, seluruh perangkat daerah terkait diminta memanfaatkan waktu yang tersisa hingga Desember 2026 untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan menyusun langkah realistis dalam mengejar target penerimaan.
Edy meminta evaluasi dilakukan secara objektif dan berbasis data. Dengan demikian, setiap kendala yang menyebabkan belum tercapainya target dapat diketahui secara jelas dan menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut.
“Capaian PAD menjadi atensi Bapak Bupati.
Karena itu, kita harus benar-benar mengevaluasi penerimaan pajak dan retribusi, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Jika target belum tercapai, kita harus mampu menjelaskan penyebabnya kepada pimpinan secara objektif dan berbasis data,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar optimalisasi pendapatan daerah berjalan seiring dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Menurut Edy, perangkat daerah harus memastikan program yang telah direncanakan dapat berjalan efektif dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran serta capaian pendapatan.
“Waktu kita semakin terbatas. Karena itu, perlu langkah yang terukur untuk mengejar target yang masih memungkinkan dicapai. Jangan sampai kegiatan sudah dianggarkan, tetapi tidak terlaksana karena target penerimaan tidak tercapai,” ujarnya.
Dengan evaluasi berkala, perluasan basis pajak, serta pemetaan potensi pendapatan yang lebih akurat, Pemkab Lampung Selatan optimistis masih dapat mengoptimalkan penerimaan hingga penghujung 2026.
Optimalisasi tersebut diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan. (𝙍𝙞𝙣)















