Aksi Curanmor Lintas Kota Terbongkar, Tim Tekab 308 Amankan Pelaku

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG — wartaonelampung.com, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah. Seorang pelaku yang beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung, Senin (26/1/2026). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di Jalan Rawa Subur, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 05.48 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan dalam waktu singkat berhasil menangkap tersangka berinisial PA pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. Kendaraan yang menjadi sasaran utama pelaku diketahui merupakan sepeda motor jenis Honda Beat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian, delapan pelat nomor kendaraan, serta peralatan yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan. Pelaku juga diketahui membawa senjata api rakitan yang digunakan untuk mengintimidasi korban saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian dengan kekerasan. Tim Tekab 308 bergerak cepat dan terukur sehingga pelaku dapat segera diamankan beserta barang buktinya,” ujar Kombes Pol. Yuni.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan. “Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan jaringan serupa tidak lagi beroperasi,” tambahnya.

Ke depan, Polda Lampung akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kriminalitas sebagai langkah preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *