Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Ratusan warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, mendatangi Polresta Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian hukum atas dugaan pengerusakan, pengancaman, serta dugaan pemalsuan dokumen sporadik tanah yang dinilai telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kedatangan warga berlangsung secara tertib melalui audiensi bersama jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan kekhawatiran atas munculnya pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas sejumlah bidang tanah di wilayah Kelurahan Gotong Royong.
Perwakilan warga mengatakan, klaim tersebut telah menimbulkan ketidakpastian, padahal sebagian besar masyarakat telah puluhan tahun menguasai fisik lahan dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Wahidin, belakang SMAN 2 Bandar Lampung. Menurut warga, beberapa hari terakhir lokasi tersebut kembali didatangi pihak yang mengaku sebagai ahli waris dengan membawa dokumen lama yang disebut berasal dari masa kolonial.
Warga menegaskan, status hukum tanah tersebut telah memiliki dasar yang jelas. Selain telah bersertifikat SHM, sengketa atas lahan itu juga pernah diperiksa melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2025. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Berbekal putusan tersebut, masyarakat berharap tidak ada lagi klaim sepihak maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan warga. Mereka meminta aparat kepolisian segera menuntaskan laporan yang telah disampaikan agar memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik berkepanjangan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengapresiasi langkah warga yang memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum dan dialog.
“Terima kasih kepada warga Gotong Royong yang telah datang ke Polresta Bandar Lampung untuk melakukan audiensi. Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan maupun laporan yang telah diterima oleh Satreskrim,” ujarnya.
Kompol Gigih menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian akan bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang diperoleh selama proses berlangsung.
“Apabila alat bukti yang ada telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti tambahan agar segera menyerahkannya kepada penyidik sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur.
Sebagai langkah cepat menjaga situasi tetap kondusif, Polresta Bandar Lampung menerapkan upaya quick response dan pencegahan konflik dengan mengundang pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Gotong Royong untuk bermusyawarah di Mapolresta Bandar Lampung.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai sebagai upaya membangun komunikasi sekaligus mencegah potensi gesekan di lapangan. Audiensi pun berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Warga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum, sehingga hak-hak masyarakat yang telah memiliki dasar kepemilikan yang sah tetap terlindungi serta keamanan dan ketertiban di Kelurahan Gotong Royong terus terjaga.(Rin)















