Badan Anggaran DPRD Tanggamus Sampaikan Hasil Pembahasan APBD Perubahan 2026, Defisit Rp101,3 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

TANGGAMUS – wartaonelampung.com, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanggamus menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Jum’at (18/9/2026)

Dalam laporan yang disampaikan kepada rapat paripurna, Banggar DPRD Tanggamus menyebutkan bahwa hasil pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 telah melalui proses pembahasan terhadap sejumlah dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Pembahasan tersebut meliputi Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan APBD 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Perubahan APBD, hingga Rencana Kerja Anggaran masing-masing perangkat daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.742.593.011.838,95.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp101.309.109.092,05.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni Rp101.309.109.092,05, sehingga sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan tercatat Rp0.

Banggar DPRD Tanggamus menegaskan, pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah yang bertujuan melakukan penajaman, perluasan, dan penyempurnaan strategi pembangunan.

Proses tersebut juga memperhatikan aspirasi masyarakat serta masukan dari perangkat daerah dan DPRD melalui berbagai mekanisme perencanaan pembangunan.

Karena itu, APBD Perubahan 2026 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Dalam laporan tersebut, Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Pertama, setelah Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disahkan, Pemerintah Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta segera memprosesnya agar APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilaksanakan sesuai perencanaan.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Tanggamus didorong untuk terus meningkatkan pendapatan daerah secara proporsional dan seimbang dengan kebutuhan aktivitas pemerintahan dan pembangunan.

Selain itu, Banggar meminta agar efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran terus ditingkatkan, disertai pengawasan secara internal maupun eksternal sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga, baik legislatif maupun eksekutif.

Banggar DPRD Tanggamus berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

Laporan hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus untuk mengambil keputusan terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Rin)

banner 325x300
https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/