Sabu 1,31 Gram Disita, Polres Way Kanan Amankan Dua Tersangka dan Satu ABH

banner 120x600
banner 468x60

WAY KANAN – wartaonelampung.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dari penindakan itu, petugas turut menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 1,31 gram.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kampung Bumi Ratu.

“Pada Minggu, 11 Oktober 2026, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu,” kata Iptu Prayugo, Selasa (13/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 01.15 WIB.

Hasilnya, polisi mengamankan empat orang laki-laki berinisial DD (25), RK (23), RA (17) yang berstatus ABH, serta ES. Keempatnya merupakan warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah. Dari kamar milik DD, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kotak berwarna hitam bertuliskan “Sunlifex” yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berukuran 5 x 7,5 sentimeter berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,77 gram.

Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram.

“Total keseluruhan berat bruto kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah 1,31 gram,” jelasnya.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu alat hisap sabu atau bong, tiga korek api gas, serta satu unit handphone Android merek A18 berwarna biru muda.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, saat berada di kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap para terlapor.

Dari hasil pemeriksaan awal, urine ABH berinisial RA dan tersangka RK menunjukkan perubahan menjadi satu garis merah yang mengindikasikan adanya kandungan Methamphetamine (METH), zat yang terdapat pada narkotika jenis sabu.

Sementara itu, ES setelah menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai saksi sehingga tidak dilakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Petugas selanjutnya membuat berita acara dan mengamankan sampel urine untuk dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan zat yang terkandung dalam sampel urine.

Saat ini, terhadap para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dan ABH dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Rin)

banner 325x300
https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/